Kereta Api Cepat Bandung-Jakarta

Indonesia menjatuhkan pilihan kepada Cina dan meninggalkan proposal Jepang. Pejabat Indonesia menerangkan, Cina terpilih karena berani memberi fasilitas pinjaman senilai 5 milyar Dolar AS tanpa menuntut jaminan.



Tadinya, ada dua raksasa yang memperebutkan proyek besar ini: Cina dan Jepang. Jerman juga ingin mengajukan proposal, tapi kedua negara itu yang punya tawaran lebih berani. Pemerintah Indonesia dan Presiden Jokowi sempat menunda keputusan itu untuk mempelajari lebih baik lagi tawaran dari masing-masing negara.


Pemerintah Indonesia tadinya ingin membangun layanan keretan api super cepat (150 km/jam), namun karena biayannya terlalu tinggi lalu beralih ke kereta api kecepatan menengah.


Para analis ekonomi menyatakan, jika berhasil, pemenang tender pertama dari Indonesia ini bisa punya prospek cerah untuk mengerjakan proyek-proyek serupa di Indonesia, Malaysia dan Singapura.


Tawaran Cina lebih menarik


Presiden Jokowi akhirnya memutuskan memilih Cina untuk menjalankan proyek kereta api cepat, karena kondisi yang ditawarkan Cina tidak terlalu memberatkan. Selain itu, Cina juga berjanji akan melakukan alih teknologi lebih banyak ketimbang proposal dari Jepang.


"Pemerintah Cina punya keberanian untuk tidak meminta jaminan dari Indonesia," kata Gatot Trihargo, asisten deputi di Kementerian BUMN kepada kantor berita Reuters hari Rabu (30/09/15).


Sementara negara-negara lain seperti Jepang dan Jerman meminta jaminan dari pemerintah, dan kami tidak mampu ini karena anggaran kami terbatas," tambahnya.


Dengan memenangkan proyek penting ini, Presiden China Xi Jinping dianggap cukup berhasil membentuk jalur perdagangan penting bagi negara itu, sesuai dengan prinsip "Satu Jalur Satu Jalan": Yaitu membangun jaringan pelabuhan, jalur kereta api dan jalan tol yang nantinya bisa membantu perluasan kegiatan perdagangan, investasi dan pengaruh politik di kawasan Asia.

posted under |

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

UNIVERSITAS GUNADARMA

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

UU Nomer 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Menimbang isi tentang UU No. 19 tahun 2002 Bagian Keenam Hak Cipta atas Potret Pasal 19 (1) Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaann...

Followers


Recent Comments