UU Nomer 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta



Menimbang isi tentang UU No. 19 tahun 2002

Bagian Keenam Hak Cipta atas Potret
Pasal 19

(1) Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret
seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meningga dunia.

(2) Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atauPengumuman setiap orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.

(3) Ketentuan dalam pasal ini hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat:
a. atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret;
b. atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau
c. untuk kepentingan orang yang dipotret.

Contoh Kasus
Kasus PT NIRWANA ARVINDO MAHAPUTRA dengan HAIRO PT NIRWANA ARVINDO MAHAPUTRA adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang desain grafis. Perusahaan ini memasarkan dan memperdagangkan karya dan jasanya secara nasional mapun internsional, melalui pemasaran secara langsung maupun melalui media internet. Pada tanggal 21 januari 2008 PT NIRWANA membuat dan mendaftarkan website perusahaanhttp://www.NirwanaArvindoMahaputra.com dan melakukan upload karya-karya desain grafisnya dalam website tersebut. Kemudian pada tanggal 13 Februari 2008 PT NIRWANA mengetahui dari salah seorang pegawainya, bahwa karya desain grafis dibawah ini:







telah digunakan seseorang dalam web-pages di website http://www.deviantart.com dan diakui sebagai ciptaan dari seseorang berkebangsaan Thailand yang beridentitas HAIRO, karya desain grafis tersebut didapatkan dengan cara didownload dari website perusahaan PT NIRWANA tanpa izin.

Upaya Hukum
Pada tanggal 14 Februari 2008 PT. NIRWANA melakukan somasi melalui e-mail yang berisikan PT. NIRWANA adalah pemegang hak cipta karya desain grafis tersebut dan desain grafis tersebut dilindungi oleh hak cipta, sehingga HAIRO harus mencantumkan nama dan membayar royalti sebesar 150 US$ karena telah menggunakan karya desain grafis tersebut atau menghentikan pengumuman terhadap karya desain grafis yang telah diambil selambat-lambatnya pada tanggal 21 Februari 2008.
Pada tanggal 15 Februari 2008, HAIRO membalas somasi PT. NIRWANA dan menyatakan bahwa karya desain grafis tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi bukan untuk dijual kembali, dan bukan untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karya desain grafis tersebut dan meminta waktu hingga tanggal 1 Maret 2008 untuk menghentikan pemakaian karya desain grafis tersebut dalam Blog-nya. Pada Tanggal 2 Maret 2008 PT. NIRWANA masih melihat karya desain grafis tersebut digunakan dalam blog HAIRO Sehingga pada tanggal tesebut PT. NIRWANA melakukan somasi kedua, tetapi tidak mendapatkan tanggapan apapun dari HAIRO. PT. NIRWANA tidak mengetahui langkah-langkah yang harus dilalui untuk menuntut hak cipta karya desain grafis tersebut dalam dunia maya (Internet), keterbatasan waktu dan biaya, menjadi faktor-faktor PT. NIRWANA tidak melakukan gugatan. Sehingga sampai saat ini karya desain grafis tersebut masih digunakan oleh HAIRO dalam web-pages di http://www.deviantart.com.

Analisa Kasus :
Menurut saya kasus ini pemerintah harus bertindak tegas dalam persoalan ini agar menghindari terjadinya pengklaiman karya dari orang lain. Seperti yang dilakukan HAIRO pengklaiman karya dari PT.NIRWANA perusahaan harus melakukan gugatan kepada HAIRO karena telah menggunakan karya seni desain grafis bahkan sampai untuk diperjual belikan. Pada dasarnya PT.NIRWANA adalah pemegang hak cipta karya desain grafis tersebut sehingga HAIRO harus mencantumkan nama dan membayar royalti.

Pelanggaran hak cipta dari kasus tsb :

Pasal 20
Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:
a. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
b. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
c. tidak untuk kepentingan yang dipotret,
apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal dunia.

Pasal 21
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, pemotretan untuk diumumkan atas seorang Pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum walaupun yang bersifat komersial, kecuali dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan.

Pasal 22
Untuk kepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses peradilan pidana, Potret seseorang dalam keadaan bagaimanapun juga dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.

Pasal 23
Kecuali terdapat persetujuan lain antara Pemegang Hak Cipta dan pemilik Ciptaan fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni lain, pemilik berhak tanpa persetujuan Pemegang Hak Cipta untuk mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau memperbanyaknya dalam satu katalog tanpa mengurangi ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 apabila hasil karya seni tersebut berupa Potret.

posted under |

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lama Beranda

UNIVERSITAS GUNADARMA

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

UU Nomer 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Menimbang isi tentang UU No. 19 tahun 2002 Bagian Keenam Hak Cipta atas Potret Pasal 19 (1) Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaann...

Followers


Recent Comments