Jasa ojek profesional vs jasa ojek pangkalan


Banyak kelebihan yang ditawarkan oleh jasa ojek profesional ini, khususnya melalui teknologi. Melalui sebuah aplikasi mobile, para konsumen ojek dimudahkan untuk menggunakan jasa transportasi alternatif ini. Mulai dari menentukan tujuan, transparansi tarif, kemudahan menghubungi rider, pelayanan yang nyaman, hingga pelebaran layanan untuk mengirim paket ataupun makanan.

Sadangkan dari sisi rider (tukang ojek), pihak penyedia jasa ojek profesional umumnya mendekati dengan penawaran bagi hasil yang atraktif dan perlindungan kecelakaan serta jiwa. Tapi, semakin tinggi pohon, semakin kencang pula angin yang menerpanya.
Meskipun menuai banyak sanjungan, bukan berarti layanan ojek profesional seperti GoJek tak mendapat hambatan sama sekali. 

Belum lama ini ada kasus rider go-jek meminta konsumen untuk membatalkan pesanan, karena ancaman tukang ojek pangkalan sekitar. Melihat hal ini, wajar jika kini masyarakat banyak yang beranggapan bahwa para tukang ojek konvensional mulai gerah dengan kehadiran layanan ojek profesional seperti Go-Jek dan sejenisnya.

Jika melihat dari sudut pandang tersebut, wajar jika masyarakat berpendapat bahwa ojek konvensional ini buruk pelayananannya. Tarif yang semena-mena, pelayanan yang kurang nyaman, tak ada jaminanan keamanan jika terjadi hal buruk di jalanan, dan lain sebagainya. Tapi, benarkah sepenuhnya seperti itu?

Nyatanya, meski tak dianggap terorganisir, ojek pangkalan ini sebenarnya memiliki struktur sosial yang tertata rapih dalam suatu komunitas atau paguyuban. Sistem paguyuban ini tidak main-main, di sana mereka menentukan tarif pasar yang berlaku, sistem antrian, bagi-bagi rejeki, dan juga pelanggan lokal. Penerapannya lebih ke arah kekeluargaan, bukan korporasi seperti yang diterapkan oleh jasa ojek profesional.

Baik itu ojek profesional ataupun ojek pangkalan, keduannya memiliki kelebihan masih-masing yang tak terbantahkan. Banyak yang mendukung terobosan seperti Go-Jek, tapi tak sedikit pula yang paham ilmu sosial yang memberikan dukungan pada ojek konvensional agar tetap bertahan.

posted under |

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

UNIVERSITAS GUNADARMA

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

UU Nomer 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Menimbang isi tentang UU No. 19 tahun 2002 Bagian Keenam Hak Cipta atas Potret Pasal 19 (1) Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaann...

Followers


Recent Comments